Aksi Heroik Personel Polsek Karang Dapo, Evakuasi Terduga Pelaku Asusila dari Kepungan Massa

6

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menegakkan hukum secara humanis dan profesional.

Peristiwa menegangkan terjadi di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara pada 22 April 2026. Emosi warga memuncak setelah mencuat dugaan tindak pidana asusila dalam lingkup keluarga yang melibatkan seorang pria berinisial BH (41). Puluhan warga pun berkumpul dan mengepung kediaman terduga pelaku.

Melihat situasi yang berpotensi memicu aksi anarkis dan main hakim sendiri, personel Polsek Karang Dapo bergerak cepat. Dipimpin langsung Kapolsek Karang Dapo, AKP Khoiril Hambali, petugas turun ke lokasi guna meredam amarah warga sekaligus mengamankan terduga pelaku.

Langkah tersebut bukan sekadar penindakan hukum, melainkan juga upaya penyelamatan jiwa. Polisi hadir sebagai penengah antara emosi massa dan tegaknya supremasi hukum, memastikan proses keadilan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pendekatan persuasif serta pengamanan yang terukur, aparat berhasil menenangkan warga dan mengevakuasi BH ke kendaraan operasional untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Karang Dapo. Situasi yang semula mencekam pun dapat dikendalikan tanpa terjadi benturan fisik.

Kapolsek Karang Dapo AKP Khoiril Hambali menegaskan, bahwa prioritas utama pihaknya adalah menjaga keselamatan semua pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Langkah cepat ini kami lakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Terduga pelaku harus diproses secara hukum, bukan dihakimi di lapangan. Itu prinsip yang kami pegang,” tegasnya.

Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal. BH mengakui perbuatannya, sementara penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 413 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana terhadap anggota keluarga batih. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini mencerminkan wajah Polri yang tegas, presisi, dan humanis.

“Negara adalah negara hukum. Kami memahami emosi masyarakat, namun kami mengimbau agar tidak bertindak sendiri. Percayakan kepada Polri untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda