Modus Campur Pewarna, Penyelundup BBM Ilegal di OKU Selatan Berhasil Diringkus Polisi

3

OKU SELATAN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan modus mencampurkan bahan pewarna agar menyerupai BBM jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial RY (33) dan RP (24) berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan melaksanakan patroli hunting pada 18 April 2026, di Jalan Raya Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 yang membawa muatan tertutup terpal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 107 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter cairan menyerupai BBM jenis Pertalite.

Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun izin niaga BBM tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat yang diduga menjadi lokasi pengoplosan BBM ilegal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tiga kaleng serbuk pewarna merek Colour Sea Brand warna kuning yang digunakan untuk mengubah tampilan bahan bakar, serta satu jeriken BBM hasil olahan.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga SH MH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal yang mencoba memalsukan bahan bakar demi keuntungan pribadi. Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengejar pemilik gudang yang telah kami identifikasi,” tegas AKP Aston.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan BBM. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, ratusan jeriken BBM diduga palsu, serta bahan pewarna telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM guna melengkapi proses penyidikan. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda