Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi menjaga ketahanan pangan nasional. Dalam operasi terukur, aparat berhasil membongkar praktik penyelewengan pupuk subsidi dengan barang bukti mencapai 10 ton di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK M.Si melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono SIK MH menjelaskan, bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit truk Isuzu warna putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.

Saat dilakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir berinisial IWS (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) sebagai admin kios di wilayah OKU. Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar SIK MM menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap sektor pertanian serta berpotensi mengganggu stabilitas produksi pangan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam melindungi hak petani serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor,” ujar Kombes Pol Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda