Hari Ini Dimulai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Hingga 19 Desember 2024

38

JAKARTA, BERITAANDA – Mulai hari ini, Senin (2/12/2024), peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama akan mengikuti seleksi kompetensi teknis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menyebutkan bahwa pencetakan kartu ujian telah dimulai sejak 26 November lalu.

“Proses pencetakan kartu ujian tidak dilakukan secara serentak, tergantung pada pengumuman jadwal seleksi oleh masing-masing instansi. Jadi, pengumuman jadwal seleksi PPPK 2024 tahap pertama dilakukan oleh instansi masing-masing, sehingga waktu pencetakan kartu tidak serentak,” jelas Vino.

Ia menambahkan, hingga kemarin (1/12/2024), belum ada informasi mengenai perpanjangan waktu pencetakan kartu ujian. Peserta diimbau untuk terus memantau pengumuman dari instansi terkait. “Karena pengumuman jadwal seleksi PPPK 2024 tidak dilakukan secara bersamaan,” tambahnya.

Setelah seleksi kompetensi teknis selesai, tahap selanjutnya adalah pengolahan nilai seleksi yang dijadwalkan berlangsung pada 7-23 Desember 2024.

Berikut ini jadwal lengkap tahapan seleksi:

  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10-21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 24-31 Desember 2024

Sementara itu, untuk seleksi PPPK 2024 tahap kedua, khusus bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan pendidikan profesi guru/PPG untuk formasi guru di instansi daerah), pendaftaran peserta masih dibuka hingga 31 Desember 2024. Seleksi administrasi tahap kedua akan berlangsung mulai 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharman menyatakan, bahwa sistem penentuan kelulusan PPPK 2024 memprioritaskan honorer Kategori 2 (K2) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

“Sistem kelulusan berbasis peringkat, tidak menggunakan passing grade,” tegas Suharman.

Ia menjelaskan bahwa meskipun honorer K2 memiliki nilai lebih rendah dibandingkan tenaga non-ASN lain, mereka tetap diprioritaskan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang pengadaan seleksi PPPK 2024.

“Honorer K2 adalah peserta prioritas utama. Jika masih terdapat honorer K2, maka harus diproses terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke kategori peserta lainnya,” jelasnya. (Dodi)

Bagaimana Menurut Anda