Gaji Tidak Dibayar Perusahaan, 6 Warga OKI Layangkan Somasi ke PT Truba Jaya Engineerin

1575

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Sebanyak 6 orang mengaku karyawan kontrak PT Truba Jaya Engineerin yang beroperasi di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, tepatnya di Jalan Pramuka Limbungan, melayangkan somasi kepada perusahaan tempat mereka dulunya bekerja.

Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, dari kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm yang beralamat di Jalan Sultan Moh Mansyur Simpang PDAM Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dengan Nomor : 086/ PN-SK/VII/ 2020.

Keenam orang tersebut antara lain Andika (37), Tarjun Wahyu (32), Febri MR (37), M. Taruna Putra (25), Eno Sopiandi (23) dan Wawan (31) yang merupakan warga Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Aulia Aziz Al Haqqi SH dan Subrata SH selaku kuasa hukum keenam orang itu mengatakan, merujuk fakta, diketahui semua klien kami merupakan karyawan kontrak di PT Truba Jaya Engineerin yang beroperasi di Kota Pekanbaru Provinsi Riau beralamat di Jalan Pramuka Limbungan.

“Selama bekerja di PT Truba Jaya Engineerin, semua klien kami ini belum menerima gaji sepeserpun dari perusahaan tersebut, sehingga kami menduga ada unsur penggelapan dan penipuan terhadap klien kami,” ujar Aziz, Senin (27/7/2020).

“Karena klien kami hanya menerima slip gaji fiktif, sebab saat di cek di rekening masing-masing klien kami ini tidak ada transferan dari pihak perusahaan PT Truba Jaya Engineerin. Hal tersebut sangat merugikan klien kami,” tambah dia.

Menurut Aziz, tindakan pimpinan dari PT Truba Jaya Engineerin yang tidak membayar sepeserpun gaji klien mereka merupakan tindakan melawan hukum, sehingga dapat diklasifikasikan dengan dugaan penipuan atau penggelapan terhadap kliennya.

“Karena gaji tersebut adalah hak yang wajib diterima oleh klien kami atas hasil kerjanya di PT Truba Jaya Engineerin. Oleh karena itu demi hukum, kami akan segera melaporkan pimpinan dari PT Truba Jaya Engineerin ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metrojaya, Polda Riau atau Polda Sumatera Selatan,” tegas dia.

Namun demikian, sambung dia, sebelum membuat laporan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, pihaknya memberi kesempatan kepada PT Truba Jaya Engineerin untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “Yaitu dengan cara segera membayar gaji semua klien kami secara tunai dan sekaligus, dalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat ini, atau paling lambat tanggal 3 Agustus 2020. Pembayaran dilakukan kepada klien kami sesuai dengan perincian masing-masing,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda