Tepat Tengah Malam, KPU Sekadau Tutup Tahapan Perbaikan Syarat Dukungan Perseorangan

198
Penyerahan berita acara (BA) penutupan tahapan perbaikan syarat dukungan perseorangan oleh KPU kepada Bawaslu Sekadau. (BERITAANDA.NET)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau, Senin (27/7/2020) malam pukul 24.00 Wib, menutup tahapan penerimaan dukungan perbaikan pasangan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sebelum memasuki masa waktu berakhirnya tahapan ini, tepat pukul 24.00 Wib, KPU masih menunggu jika ada tim atau pasangan calon perseorangan yang akan datang untuk menyerahkan perbaikan syarat dukungan. Namun sampai dengan pergantian waktu hari, tidak ada pihak dari calon perseorangan yang datang untuk menyerahkan perbaikan syarat dukungan. Dengan demikian, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban membuka rapat pleno penutupan penerimaan perbaikan syarat dukungan.

“Sesuai jadwal tahapan pemilukada serentak pemilihan bupati – wakil bupati pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 24.00 Wib, merupakan batas akhir penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan,” beber Saban.

Ditutupnya batas waktu penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini dituangkan dalam berita acara (BA) penerimaan dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 Nomor :  l30 / PL. 02. 2 – BA / 6109 / KPU – Kab / VII / 2020 tentang penutupan masa penyerahan syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.

Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner, Kepala Sekretariat dan jajaran KPU. Sedangkan dari Bawaslu dihadiri Aliminudin dan dari Kepolisian dihadiri IPTU Masdar selaku Kasat Binmas serta Kasat Intelkam.

Tepat di hari Selasa (28/7/2020) pukul 00.15 Wib, dilaksanakan penyerahan berita acara oleh Ketua KPU kepada Bawaslu dan pihak Polres Sekadau. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda