Dugaan Pemerasan Residen Rehabilitasi di BNNK Tapsel Menyeruak

332
Sejumlah awak media yang tergabung di SMSI Padangsidimpuan mengonfirmasi pihak BNNK Tapsel soal dugaan pemerasan terhadap residen rehabilitasi.

PADANGSIDIMPUAN, BERITAANDA – Dugaan adanya pemerasan terhadap residen rehabilitasi atau pengguna narkotika yang sedang menjalankan masa pembinaan di BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel) menyeruak.

Menyeruaknya dugaan pemerasan dilingkungan BNNK Tapsel ini muncul berdasarkan pengakuan sejumlah residen rehabilitasi. Selain itu, ada dugaan residen rehabilitasi mendapat perlakuan kasar dan intimidasi.

Berdasarkan informasi dan hasil wawancara awak media ke sejumlah residen rehabilitasi di BNNK Tapsel yang identitasnya dirahasiakan, pada Rabu (6/12/2023) silam, mereka membenarkan hal tersebut.

Bahkan, saat pembinaan, mereka mengaku ada oknum pegawai BNNK Tapsel yang menakut-nakuti dan juga meminta uang tunai dengan nominal puluhan hingga belasan juta rupiah.

“Saat itu, kami dibawa ke kantor BNN. Setelah itu, kami diberikan beberapa pertanyaan. Setelah habis dari pertanyaan itu, kami dikatakan harus rawat inap atau dikirim ke tempat rehabilitasi,” ungkap residen.

“Di sini, kami merasa takut, tentang cerita-cerita rehabilitasi ini. Namun untuk memperingan hal itu, agar kami dilepas atau rawat jalan, oknum pegawai BNN meminta imbalan dalam bentuk uang kepada kami dengan alasan agar kami bisa terlepas sebagai tahanan BNN,” sambung dia.

Tidak itu saja, sejumlah calon residen yang menjadi korban menceritakan, adanya dugaan pemukulan dan penamparan terhadap mereka. Lalu, ada juga dugaan, mereka mendapat ancaman.

Jika mereka tak memenuhi permintaan uang dari oknum pegawai itu, ungkap residen, maka berkas perkaranya akan naik ke penegak hukum selanjutnya.

Akibat perlakuan kasar dan intimidasi yang diterima, tutur residen, tak jarang merasa takut. Alhasil dengan terpaksa harus menuruti permintaan sejumlah oknum pegawai BNNK Tapsel itu.

Sejumlah awak media yang tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Padangsidimpuan pun mengonfirmasi hal tersebut ke pihak BNNK Tapsel.

Penanggung Jawab Rehabilitasi dan Dokter BNNK Tapsel, Feri Pandapotan dan Indra Gunawan Nasution, pada Kamis (21/12/2023) mengatakan, sepanjang tahun 2023 ada 116 pecandu narkotika yang sedang jalani rehabilitasi.

Feri mengisyaratkan, bahwa rehabilitasi maupun pembinaan di BNNK Tapsel selama ini tidak pernah ada pungutan biaya alias gratis.

Terkait pembinaan ini, BNN baru melaksanakan pada November dan Oktober 2023. Berdasarkan instruksi Presiden tentang kegiatan extra ordinary (kejahatan luar biasa) itu dilaksanakan razia terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Selanjutnya, agar dilaksanakan pembinaan untuk tahap rehabilitasi. Untuk pembinaan dilaksanakan selama 14 hari,” terang Feri di kantor BNNK Tapsel.

Ia menyebut, BNNK Tapsel tidak menerima rehabilitasi rawat inap. Namun hanya menerima rehabilitasi rawat jalan dengan progres selama 8 sampai 12 pertemuan dengan proses bimbingan dan siraman rohani.

Kemudian, kata Feri, para residen tersebut menjalani pembinaan selama 14 hari. Selama pembinaan, residen akan menginap di sel tahanan BNNK Tapsel.

Untuk biaya makan residen tidak ditampung BNNK Tapsel. Namun, melimpahkannya ke pihak keluarga calon residen. Sedangkan tidur, masih di dalam sel tahanan sesuai SOP pembinaan.

Feri menambahkan, sejak BNNK Tapsel berdiri tahun 2015, ia secara pribadi tak pernah lakukan pungutan atau meminta uang ke calon residen rehabilitasi.

Senada, Dokter BNNK Tapsel, Indra Gunawan Nasution juga membantah dugaan oknum pegawai yang lakukan kekerasan, intimidasi, dan pemerasan ke residen. Menurutnya, BNNK Tapsel bersih dari hal itu dan tidak mungkin melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

“Kita nggak usah munafik lah. Pernyataan semacam itu, sering kita jumpai dan terima. Pada dasarnya, seperti itu kita juga perlu buktinya. Biar kita telusuri. Dan kalau ada residen rehabilitasi BNN Tapsel yang mengakui seperti itu bisa dihadirkan saja,” sebutnya

Menjawab itu, awak media menjelaskan, wartawan memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas dari seorang narasumber sampai ke tahap pengadilan, demi keamanannya. Hal ini, merupakan salah satu kaidah jurnalistik sesuai UU No.40/1999 tentang pers.

Pun demikian, awak media juga menjelaskan, bahwa wartawan juga harus mengedepankan keberimbangan berita, dengan cara mengonfirmasi maupun mengklarifikasi suatu isu yang menyeruak ke publik.

Selanjutnya, awak media berupaya dan meminta agar bisa wawancarai langsung Kepala BNNK Tapsel atau narasumber lain demi berimbangnya pemberitaan.

Namun oleh Feri Pandapotan meminta, agar supaya awak media mewawancarai Kepala BNNK Tapsel di tahun depan (2024) saja, dengan alasan pimpinan mereka lagi banyak kegiatan di penghujung tahun 2023 ini. [Ril SMSI]

Bagaimana Menurut Anda