SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) adakan sosialisasi peraturan daerah (perda) di Kecamatan Tanjung Beringin, diselenggarakan di aula kantor kecamatan setempat, Jumat (9/8/2019).
Pada sosialisasi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus serta Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang desa ini berlangsung mulai tanggal 5 sampai 9 Agustus 2019 yang dilaksanakan di beberapa kecamatan, diantaranya Pantai Cermai, Pegajahan, Bandar Khalifah, Dolok Masihul, Bintang Bayu dan terakhir Tanjung Beringin.
Camat Tanjung Beringin M.Fahmi mengucapkan selamat datang kepada Tim 2 dari Sergai dan peserta sosialisasi dari pemerintah desa di Tanjung Beringin. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi desa-desa yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin, dan dapat mengaplikasikannya di desa masing-masing.
Anggota DPRD Sergai dari Fraksi Hanura Hotnauli Sinurat membedah tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Sergai Nomor 10 Tahun 2016 tentang desa. Dimana perubahan-perubahan tersebut sudah digodok dan siap untuk dilaksanakan.
Sementara Hari Ananda dari Fraksi PPP mengungkapkan bahwa pentingnya mempelajari perubahan-perubahan Perda Kabupaten Sergai, karena berhubungan dengan pilkades.
“Saya kira penting sekali perubahan perda untuk desa, khususnya tentang pilkades yang akan digelar pada bulan Oktober mendatang. Terutama tentang calon kades yang boleh dari penduduk lain,” katanya.
Dia juga menyampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi penyediaan serta penyedotan WC.
“Kita ketahui bersama bahwa mobil tangki penyedot tinja di Sergai hanya satu unit untuk melayani 243 desa yang tersebar di Sergai. Ini tidak lah mampu untuk menampung semua tinja tersebut, dan permasalahan seperti ini yang akan kita selesaikan,” ungkap Hari Ananda.
Pada acara sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Edi Gunawan dari Fraksi PKS, para kepala desa di Tanjung Beringin, Ketua BPD, Kaur serta para kepala dusun. (Dipa)






























