DPMT Tubaba Tegaskan Pemeriksaan BUMT Kewenangan Inspektorat

201

TUBABA-LAMPUNG, BERITAANDA – Kepala Bidang Perekonomian DI Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat [Tubaba], Asiyah menegaskan, pengelolaan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) tanggung jawab Kepalo Tiyuh Marga Jaya Indah, serta pemeriksaan laporan pertanggung jawaban BUMT merupakan kewenangan Inspektorat.

“Kita hanya sebatas pembinaan, tidak ada hak kita ngurusin itu ranahnya orang. Pertama kita membina mereka untuk mendirikan BUMT, dana itu harus ada badan usaha milik tiyuh, kalau dia orang mau,” papar Asiyah, Kamis [18/2].

Lebih lanjut Asiyah menegaskan bahwa pemeriksaan laporan pertanggung jawaban merupakan kewenangan Inspektorat.

“Untuk pemeriksaan Inspektorat bukan kami, kan ada ranahnya masing-masing, yang taHu duitnya berapa, kemana, kemana, ya Inspektorat, bukan kita,” cetusnya.

Menurut Asiyah, turunnya tenaga ahli pendamping ke lapangan merupakan penelusuran terkait kebenaran adanya peralihan dari kepengurusan BUMT tersebut. Sementara berdasarkan laporan yang telah diterima pihaknya, masih atas nama kepala BUMT sebelumnya. [Remi]

Bagaimana Menurut Anda