DPMPTSP OKI Sediakan 9 Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi

520

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sekaligus mewujudkan visi, misi, dan program Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKI telah menyediakan pelayanan sebanyak sembilan (9) aplikasi berbasis teknologi informasi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI Makruf CM, SIP MM saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (17/2) menjelaskan, 9 aplikasi itu pertama Si Popei adalah aplikasi tentang sistim informasi potensi dan peluang investasi di Kabupaten OKI.

“Kedua, OSS berbasis resiko adalah aplikasi untuk percepatan pelayanan penerbitan perizinan usaha atau non usaha. Ketiga, aplikasi Si Cantik Cluod atau cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik yaitu pelayanan perizinan yang belum dimuat dalam OSS berbasis resiko,” jelas Makruf.

Keempat, Si Anjali adalah layanan perizinan yang siap antar jemput layanan perizinan berdasarkan zona terbatas. Jelas Makruf lagi, kelima ada SOS atau service on the spot adalah layanan jemput bola atau layanan bergerak.

“Keenam, PBG atau persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Dan ketujuh, Bolu Cupu atau boleh WhatsApp langsung call centre untuk perizinan yaitu layanan perizinan menggunakan WA,” terang Makruf

Kedelapan, LKPM adalah aplikasi untuk sampaikan laporan kegiatan penanaman modal pertriwulan. Lanjut Makruf, lalu kesembilan ada aplikasi pengaduan, aplikasi ini sebagai media penyampaian pengaduan atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP OKI.

“Terkait informasi tentang aplikasi pelayanan dapat dilihat pada email : dpmptsp.okikab@gmail.com, website https://dpmptsp.kaboki.go.id, Facebook Dpmptsp Kab OKI dan Instagram @dpmptsp.kaboki,” tandas Makruf.

Tambah Makruf, dalam memberikan pelayanan tersebut kita telah berkomitmen untuk “CEKATAN” yaitu Cepat, Ramah, Mudah, Amanah, Konsisten dan Transparan. Apabila mengalami hambatan atau keluhan dalam mengurus perizinan berusaha non perizinan yang diberikan DPMPTSP OKI, maka bisa sampaikan laporan atau pengaduan ke kita.

“Bisa disampaikan langsung ke dalam kotak pengaduan yang ada di kantor DPMPTSP OKI di Jalan Yusuf Singadekane Nomor 1 Kayuagung, atau menghubungi Telp 0712 – 322869, WhatsApp 0812-7334- 5869, serta bisa melalui website pengaduan dpmptsp.kab.oki.go.id,” pungkas Makruf. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda