Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Tersangka Curanmor Ditangkap

2

PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua di kawasan Sukarami, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MK (30), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Sukarami. Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah beraktivitas selama kurang lebih dua jam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23,4 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang dihimpun di lapangan, petugas akhirnya mengamankan dua orang berinisial R alias O (29) dan RD (27).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau milik korban serta satu unit Honda Beat berwarna biru-hitam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah pakaian dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi P. SIK, Sabtu (24/10/2026), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta menindak tegas tindak kriminalitas yang meresahkan warga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Palembang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Penanganan laporan secara cepat dan penyelidikan berkelanjutan menjadi langkah penting untuk mengungkap kasus serta membawa pihak yang diduga terlibat ke proses hukum,” pungkas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami, mengetahui, atau menemukan indikasi tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda