OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kepala Desa (Kades) Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Makmun Murod, didesak mundur dari jabatannya.
Desakan disampaikan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Desa Pedamaran VI saat menggelar aksi damai di kantor desa tersebut, Senin (9/9/2024).
Selain mendesak mundur, massa juga menuntut lima hal lainnya kepada kades. Sementara, satu tuntutan ditujukan untuk pihak Pemerintahan Kecamatan Pedamaran.
Berikut tuntutan-tuntutan yang disampaikan :
- Mendesak Kades Pedamaran VI mematuhi dan memahami UUD KIP No.14 Tahun 2008.
- Mendesak Kades Pedamaran VI merenovasi seluruh infrastruktur yang telah rusak ataupun terbilang sudah tidak layak pakai.
- Mendesak Kades Pedamaran VI agar secepatnya merealisasikan dana rehab 4 buah rumah masyarakat di Pedamaran VI. Dimana dana tersebut senilai Rp 40 juta, sesuai anggaran perencanaan pembangunan desa yang bersumber dari ADD tahap 1 tahun 2024.
- Mendesak Kades Pedamaran VI segera merealisasikan dana pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa. Berupa bibit cabai senilai Rp 240 juta sesuai anggaran perencanaan pembangunan desa yang bersumber dari ADD tahap 1 tahun 2024.
- Mendesak Kades Pedamaran VI segera merealisasikan dana BumDes tahap 1 tahun 2024 senilai Rp 300 juta.
- Mendesak Pemerintah Kecamatan Pedamaran mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan Kades Pedamaran VI. Surat itu akan masyarakat teruskan kepada Dinas PMD OKI.
Massa menggelar aksi damai, karena menilai banyaknya permasalahan yang ada di desa tersebut semenjak dipimpin Makmun Murod.
Saat dikonfirmasi, Makmun Murod menjelaskan, untuk bibit cabai tersebut sudah ada dan tinggal dibagikan. Justru, juga ada yang telah dibawa ke dekat kantor desa.
“Cuma kesulitan kami ialah Pedamaran ini luas. Kalau bibit cabe dikumpulkan, mungkin tidak muat di lapangan bola tersebut,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, saat ini mereka sedang mencari tehnik supaya jangan sampai bekerja dua kali. Dia juga sudah menghubungi tim verifikasi pihak Kecamatan Pedamaran terkait bagaimana verifikasinya.
“Mereka bilang, terserah mau dikumpul per RT atau sekaligus, yang jelas jangan sampai tidak ada dokumen. Kemudian, untuk bedah rumah kemarin itu sudah dikerjakan,” ujarnya.
Namun kesulitannya, tambah dia, rumah yang mau dikerjakan rata-rata rumah lama semua atau rumah waris. Sedangkan mereka harus tetap mau ada SPJ-nya nanti.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pendamping desa. Katanya, kalau ada kesulitan harus ada keterangan. Cuman, bukan juga satu orang yang bertandatangan, mungkin oleh beberapa orang yang bersangkutan,” tuturnya.
Dikatakannya lagi, terkait BumDes saat ini lagi proses. Mereka membuat tenda dan panggung, karena selalu kesulitan jika ada acara desa. Dimana hal itu akan menjadi aset desa sebagai pemasukan PADes (Pendapatan Asli Desa).
“Nanti mungkin dibuatkan aturan-aturan, bagaimana cara pembagiannya. Hanya saja belum sampai tahap itu. Insya Allah, bulan 10 paling lambat dan akhir-akhir bulan ini sudah kelar semua,” imbuhnya.
Masih kata dia, terkait masalah jalan sebenarnya barang lama, hampir sebulan. Ketika mau dibangun, ada beberapa masyarakat yang datang ke rumahnya dan meminta agar jalan itu jangan dibangunkan.
“Mereka menyampaikan berbagai alasan dan meminta untuk dipindahkan ke tempat lain saja. Nah, memindahkan ke tempat lain ini harus mengubah lagi, karena sekarang tidak seperti dahulu. Kecuali satu RT itu saja mungkin bisa,” jelasnya.
Lanjut dia, ada juga masyarakat yang datang ke rumahnya lagi dan menyampaikan, tidak apa-apa dibangunkan jalan tersebut.
“Ini siap dibangun, karena barangnya sudah ada, baik seperti koral atau pun batu. Lokasi pembangunan jalannya tetap di sana. Jadi kesulitan kami kemarin, kenapa agak terlambat, lantaran pembagian lama dan agak panjang, karena kami ribuan lebih dapat,” tandasnya.
Setelah itu, mereka mau masuk ke tahap pembagian bibit yang berjumlah 15 ribu. Dalam 1 KK akan mendapat berkisar 8 hingga 10 bibit polybag. Polybag-nya besar dan sudah ada yang berkembang.
Disinggung terkait desakan pengunduran diri. Menurutnya, dia menjabat sebagai kades berdasarkan peraturan undang-undang.
“Sudah itu apa kesalahan?. Misalnya, saya habis 24 sampai 25. Lalu, yang 24 belum dibangun mungkin, inikan masih proses,” tegasnya.
Makmun berharap, agar masyarakat dapat bersabar dan jangan terprovokasi, karena niat mereka baik semua. Dimana, untuk menjadi kades tidak mudah dan harus tetap pada aturan-aturan dalam garisnya.
“Tidak bisa kalau ada keinginan mau langsung diwujudkan, kita harus membuat proposal dahulu. Contoh lain, kalau ada kerusakan dan meminta langsung dibangunkan tidak bisa, kita ada proses waktu. Namun, untuk di tahap kedua, Insya Allah terbangun semua,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekcam Pedamaran, Armansyah mengemukakan, mereka dari pihak kecamatan tidak bisa melakukan pemecatan.
“Kami mungkin akan memanggil. Dimana besok kita akan panggil Kades Pedamaran VI, begitu juga BPD untuk mengklarifikasi tuntutan. Setelah itu, bagaimana nanti kades memberikan jawabannya terkait tuntutan,” terangnya.
Ia menambahkan, tugas mereka berikutnya ialah memuat berita acara yang akan diteruskan ke BPD. Lalu, BPD menyampaikan ke camat, dan camat menyampaikan kepada bupati.
“Selain pemecatan, untuk 6 tuntutan lainnya Insya Allah kami perjuangkan,” tutupnya. (Iwan)