PALEMBANG, BERITAANDA – Terkait pemberitaan yang menerangkan bahwa Dedi Hambali bukan lagi Ketua Yayasan Masjid Kiai Muara Ogan, seperti diungkapkan oleh MGS. Ahmad Fauzi S.Pd MM (mantan Pembina Yayasan Kiai Muara Ogan). Yang bersangkutan langsung angkat bicara, Sabtu (10/8/2024).
Dedi Hambali menerangkan, selama ini pihaknya tidak menerima pemberitahuan atau hasil rapat yang menyatakan pergantian kepengurusan baru di Yayasan Kiai Muara Ogan.
“Bukan itu saja, bahkan mereka sudah membuat akta baru dengan melibatkan notaris. Yang jadi pertanyaan, kenapa keputusan dan pembuatan akta kepengurusan baru, atau pergantian kepengurusan bisa diterbitkan oleh notaris begitu saja, tanpa ada pemberitahuan dan hasil rapat pembina terlebih dahulu,” tegas dia.
Kata dia menjelaskan, pengurus yayasan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat pembina. Misalnya jika dinilai tidak mampu lagi menjalankan tugas atau sering membuat kesalahan yang membawa kerugian bagi yayasan.
“Berdasarkan keputusan sebenarnya, untuk melakukan pemberhentian pengurus yayasan harus menjalankan prosedur yang telah dibuat atau rapat pembina terlebih dahulu. Dan memberitahukan hasil rapat itu kepada yang bersangkutan,” terangnya.
“Sedangkan berdasarkan keputusan yang ada, kepengurusan dapat diganti atau diberhentikan harus disertai dengan alasan tertentu (melakukan perbuatan yang dinilai cacat hukum),” tambah dia.
Dengan tegas, Dedi Hambali beserta jajaran maupun dari masyarakat sekitar secepatnya akan mengambil keputusan mengenai kejadian ini. (Dodi)