Buron Lima Bulan, DPO Pencurian Sawit Bersenpi di Musi Rawas Akhirnya Ditangkap

8

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Setelah buron selama lima bulan, seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang disertai ancaman menggunakan senjata api rakitan akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas.

Pelaku berinisial B alias T (27) ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Simpang Lokasi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Sebelumnya, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi awal tahun lalu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Satreskrim Polres Musi Rawas menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kebun sawit milik korban berinisial N (68), warga Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu.

Saat itu korban menerima informasi adanya aksi pencurian buah sawit di lahannya. Korban kemudian bersama warga dan personel Polsek BTS Ulu yang sedang berpatroli mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, mereka mendapati sejumlah pelaku tengah memuat buah sawit hasil curian ke atas sepeda motor. Ketika hendak diamankan, B alias T diduga mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga untuk mengintimidasi dan membuka jalan pelarian.

Para pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan hutan. Dalam pengejaran malam itu, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial R. Sementara B alias T dan seorang rekannya berinisial A berhasil kabur dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Selama lima bulan terakhir, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra terus melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan para buronan tersebut. Hasilnya, keberadaan B alias T berhasil diketahui dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian buah kelapa sawit bersama para pelaku lainnya. Polisi juga mengaitkan tersangka dengan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, yakni 50 janjang buah sawit seberat sekitar 750 kilogram, satu unit sepeda motor, dua alat panen jenis dodos, satu keranjang drum plastik, dan satu unit senter kepala.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga keamanan sektor perkebunan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan DPO ini merupakan hasil kerja keras personel dalam memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pihaknya akan terus memberantas berbagai tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat, termasuk kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan maupun ancaman senjata api. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus DPO. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda