Buron 8 Bulan, Eksekutor Perampokan Sadis di OKU Selatan Ditangkap di Lampung

13

OKU SELATAN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka berinisial MAS (30) ditangkap di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, setelah buron selama kurang lebih 8 bulan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polri dalam menuntaskan setiap tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Meskipun berupaya melarikan diri hingga ke luar wilayah Sumatera Selatan, tersangka akhirnya berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Kasus ini bermula pada 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi sasaran perampokan yang dilakukan tersangka MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus DPO.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat. Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan mengikat tubuh korban menggunakan kabel. Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3.500.000 serta satu unit sepeda motor milik korban.

Tidak hanya merampas harta benda korban, pelaku juga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri. Dalam kondisi mengalami luka bakar serius disebagian besar tubuhnya, korban masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak sejauh kurang lebih 500 meter menuju rumah warga untuk meminta pertolongan.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama sekitar 1 bulan. Namun akibat luka berat yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan sejumlah saksi. Selama proses pengejaran, tersangka diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Titik terang diperoleh pada 20 Juni 2026, ketika penyidik menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres OKU Selatan berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, pada 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka MAS berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan, bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang tidak pernah berhenti melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meskipun pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, mengapresiasi keberhasilan jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan yang berhasil menangkap tersangka setelah pengejaran panjang lintas provinsi.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polri akan terus bekerja secara profesional, persisten, dan tidak pernah berhenti mengejar pelaku tindak pidana hingga diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda