KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Setelah lama buron, Herman Sawiran alias Mantili (38) yang tercatat sebagai warga Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pria itu diamankan Tim Macan Komering Polsek SP Padang pimpinan Kapolsek AKP Zulkifli Hanafi, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa (18/2/2020) silam.
“Kala itu sekira pukul 04.00 WIB, pelaku mencuri di rumah korban Mardiana,” ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Jumat (14/1)
Pelaku mencuri dengan cara mencongkel pintu samping lantai bawah rumah korban yang berada di Desa Terusan Laut SP Padang. Kata dia lagi, lalu masuk dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna merah nopol BN 5758 BT.
“Setelah lebih kurang 2 tahun buron, tepatnya pada hari Rabu (12/1) lalu diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” ungkap dia.
Lanjut dia, sehingga Tim Macan Komering Polsek SP Padang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP. Zulkifli Hanafi didampingi Kanit Reskrim IPDA Takrino segera meluncur menuju rumah pelaku.
Sekira pukul 23.30 WIB setiba di lokasi, Kapolsek langsung mengetuk pintu rumah pelaku dan dibuka oleh istri pelaku. Tambah dia, lalu Kapolsek meminta agar suaminya keluar rumah untuk menyerah.
“Namun istri pelaku menjawab kalau suaminya yang bernama Herman Sawiran alias Mantili sedang pergi ke Sungai Baung Air Sugihan OKI,” jelas dia.
Tidak percaya begitu saja, sambung dia, akhirnya Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan, setelah meminta ijin kepada istri pelaku.
“Setelah digeledah ternyata pelaku bersembunyi di atas plafon rumah, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek SP Padang berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha MX,” tutup dia. [Iwan]