Bupati Harapkan Kerjasama Dewan Agar Raperda Ini Ditetapkan Jadi Perda Nias

229

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias, bupati mengharapkan kerjasama dan dukungan dari dewan agar rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Yaahowu dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias.

Nota pengantar atau penjelasan tersebut disampaikan Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM pada rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (11/2/2019). Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, anggota DPRD, Sekda Nias, para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, para staf ahli Bupati Nias, para kepala perangkat daerah dan para kabag di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, pers dan undangan lainnya.

Bupati memaparkan, kedua ranperda ini merupakan regulasi dasar kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam melakukan pengelolaan perusahaan, dalam hal ini Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta Umbu.

Jelasnya lagi, Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta Umbu merupakan milik Kabupaten Nias yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2010 tentang pendirian Perumda Pasar Yaahowu dan Perda Tingkat II Kabupaten Nias Nomor 17 Tahun 1984 tentang pembentukan Perumda Air Minum yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan air minum.

“Berkenaan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kerjasama dan dukungan dari dewan yang terhormat, kiranya kedua Ranperda Kabupaten Nias ini dapat dilanjutkan pembahasannya untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias,” ungkap Sokhiatulo.

Selanjutnya, dalam perkembangannya serta berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, maka kedua BUMD milik Pemerintah Kabupaten Nias tersebut dituntut mengalami perubahan status badan hukumnya dan beberapa teknis.

“Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dan langkah-langkah untuk menyusun regulasi yang mengatur tentang Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta Umbu,” ucap Sokhiatulo. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda