SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Kepolisian Resor Sekadau menerima penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (17/10/2019).
Sebagai narasumber kegiatan hadir pejabat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK, Ketua Tim dari Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnubroto A. SH bersama tim, Wakapolres Kompol F. Situngkir, SIK, serta para PJU dan anggota Polres Sekadau.
Kapolres menyampaikan agar para peserta sosialisasi dapat memperhatikan materi yang dipaparkan tim. Selain itu, agar dalam proses penyidikan tindak pidana selalu berpedoman pada manajemen penyidikan, dan bekerja secara profesional.
AKBP Wisnubroto A. SH selaku Ketua Tim Bidkum Polda menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kapolres atas waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar anggota dapat memahami dan paham dalam melaksanakan penegakan hukum,” ujar Wisnubroto.
Dalam kegiatan itu, diadakan sesi tanya jawab serta paparan materi tentang Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang disampaikan oleh IPTU Ruslan dari Bidkum Polda Kalbar. (Arni)