



TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Malang dan naas nian nasib yang menimpa perempuan berinisial HH (40), warga Desa Tano Bato Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas. Ia meregang nyawa, usai dibantai remaja 18 tahun inisial MRP yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
“Tersangka MRP diduga melakukan pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana atau melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal seperti diatur pada Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang No.23 Tahun 2004,” kata Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib.
Hal tersebut Kapolres sampaikan di sela-sela kegiatan press release Polres Tapsel, didampingi Wakapolres Tapsel Kompol Jumanto, Kasat Reskrim AKP Antonius Alexander, dan Kasubbag Humas IPTU Alfian Sitepu, bertempat di halaman Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dikatakan Kapolres, motif tersangka membunuh korban diduga karena ketersinggungan berlebihan. Tersangka marah ketika ibunya ogah berikan uang untuk digunakan membeli bensin. Sang ibu paham betul, dan sudah berulangkali peringatkan MRP agar hentikan kebiasaan buruk anak menghirup aroma bensin.
“TKP-nya di Dusun Muara Tubuk, Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam, Palas, sekira pukul 11.00 Wib. Tersangka menghampiri dan meminta uang, namun ditolak ibunya HH yang saat itu tengah menjemur pakaian. Kesal tak diberikan, tersangka tersulut emosi lalu mengambil parang,” ujar Kapolres.
Tanpa sepatah dua kata, seketika itu tersangka langsung mengayunkan parang ke arah kepala bagian belakang dan leher korban. Sontak korban meringis kesakitan dan turun menjongkok, seraya menutupi cipratan darah dari luka bekas sabetan parang dengan tangan.
Ironisnya, bukan justru timbul rasa iba di hatinya. Seolah kesetanan tersangka malah kembali membacok leher manusia yang telah melahirkannya ke dunia itu, yang kali ini mengenai bagian jemari korban hingga putus. Korban pun sempoyongan dan tersungkur ke tanah.
Kesadisan MRP terhadap ibunya belum berakhir, lagi-lagi tanpa merasa bersalah apalagi menyesal, Ia pandangi wajah korban dan melontarkan umpatan dengan ucapan ‘mate maho copat, naho sajo doma manyiksa au’ (matilah cepat, karena kamu saja yang menyiksa saya -red).
Belum juga berhenti sampai disitu, dengan biadabnya tersangka MRP bahkan tega menyeret dan melempar tubuh perempuan malang tersebut ke dalam parit di pinggir sungai. Tersangka lantas melenggang pergi, meninggalkan tubuh korban dalam kondisi kristis dan mengenaskan.
“Kasus ini sudah dalam tahapan proses melengkapi berkas, untuk pelimpahan ke JPU. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman seumur hidup, atau sementara maksimum 20 tahun,” tandas Ajun Komisaris Polisi Besar Irwa Zaini Adib. (Anwar)
Bagaimana Menurut Anda





