Belanja Hibah Instansi Vertikal dalam APBD Perubahan 2026 Jadi Perhatian Publik, Pemkab Lamsel: Penganggaran Mengacu Ketentuan

3

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait belanja hibah kepada sejumlah instansi vertikal yang dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus merespons berbagai pandangan publik mengenai kebijakan penganggaran hibah tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan mengatakan, Pemkab Lampung Selatan menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Hendry, penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal dalam APBD Perubahan 2026 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penganggaran belanja hibah tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian penerima hibah, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendry dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, total belanja hibah yang dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2026 untuk sejumlah instansi vertikal mencapai Rp3,13 miliar.

Hendry menjelaskan, penganggaran tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2026.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, belanja hibah kepada pemerintah pusat dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.

Namun, pemberian hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, penganggaran harus memperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, keberadaan sumber pendanaan APBN pada suatu instansi vertikal tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya dukungan hibah dari APBD. Meski demikian, hibah tetap harus memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas serta diberikan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek penganggaran, penggunaan dana hibah juga wajib melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Realisasi dan pemanfaatan hibah harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan serta dilaporkan kepada Pemkab Lampung Selatan dan instansi induk penerima hibah sebagai bagian dari tata kelola keuangan daerah.

“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendry.

Hendry menambahkan, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menjaga pengelolaan APBD, termasuk belanja hibah, agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, keterbukaan terhadap pengawasan dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda