Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Dandim 0402/OKI-OI Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum

7

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI-OI Letkol Inf Gunawan Wibisono SH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Kejaksaan Negeri OKI, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum terhadap barang bukti perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten OKI serta sejumlah instansi terkait.

Kehadiran Dandim menjadi bentuk sinergitas TNI bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung proses penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKI.

Dandim menyampaikan bahwa sinergitas dan koordinasi antar instansi merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Melalui sinergitas dan koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dandim.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kehadiran unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah, serta instansi terkait menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten OKI. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda