OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Agar tak terjadi pelanggaran kode etik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) penegakan kode etik bagi badan adhoc se-Kabupaten OKI, bertempat di Ballroom Hotel Novotel Palembang selama 3 hari (14-16 Oktober 2024)
Kegiatan bimtek ini diikuti oleh anggota badan adhoc yang terdiri dari 3 PPK dan 1 PPS se-Kabupaten OKI, dibuka langsung oleh Ketua KPU OKI Muhammad Irsan dengan mendatangkan sejumlah narasumber, salah satunya Drs H. Ong Berlian MM (anggota TPD DKPP Provinsi Sumsel, Kode Etik Penyelenggara Pemilu).
Ketua KPU OKI Muhammad Irsan melalui Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan, Muhammad Amin mengatakan, kegiatan bimtek penegakan kode etik bagi badan adhoc ini diikuti peserta dari 3 PPK, yakni ketua, SDM dan divisi hukum. Kemudian 1 orang PPS asal 327 desa se-Kabupaten OKI.
“Tujuannya yang jelas, sesuai PKPU Nomor 11 dan 13 mengenai kode etik badan adhoc. Karena perhari ini, itu ada minimal tiga yang kita dengar mengenai laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhoc, makanya kita menggelar bimtek ini,” ujar Amin saat diwawancarai di sela kegiatan bimtek, Selasa (15/10/2024)
Untuk pelanggaran kode etik, jelas Amin lagi, laporan sudah masuk sejauh ini kebanyakan netralitas badan adhoc terindikasi memihak kepada salah satu calon.
“Kode etik itu sendiri sebenarnya banyak, mulai dari netralitas hingga apa saja tugas dan kewajiban badan adhoc,” katanya.
“Yang jelas, baik PPK dan PPS itu harus bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan. Pemahaman itulah yang kita berikan pada bimtek yang diselenggarakan selama 3 hari ini,” pungkas Amin. (Iwan)