Anggota Fraksi PKB DPRD Lampung Gelar Syukuran

13

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Hadad mengadakan syukuran atas ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren dan silaturahmi ke PCNU Lampung Tengah, Rabu (15/9).

Penandatanganan Pepres tersebut, sesuai konstitusi dan merupakan langkah konkret yang dilakukan Presiden Jokowi karena dijamin undang-undang. Untuk itu, semua warga pergerakan dan kaum nahdliyin Lampung berterimakasih kepada Presiden Jokowi.

Jauharoh menjelaskan, Perpres itu juga sekaligus menunjukkan keberadaan pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama dan pendidikan, mendapat perhatian dari pemerintah, di tengah pandemi Covid-19.

“Ini patut kita syukuri karena dengan Perpres ini, pesantren memiliki regulasi yang jelas dalam menyelenggarakan pendidikan di pondok pesantren terkait dengan pendanaan,” tutur mantan Ketua Umum PB Korp PMII Puteri (Kopri) ini.

Ia menegaskan, terbitnya Pepres tersebut, berkat kegigihan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A. Muhaimin Iskandar dalam memperjuangkan pondok pesantren agar tetap eksis membentuk karakter anak bangsa.

“Kita patut berterimakasih kepada Pak Muhaimin Iskandar yang memiliki komitmen terhadap pendanaan penyelenggaraan pesantren,” ungkap Jauharoh, yang akrab disapa kak Jau itu.

Ia mengatakan, Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, sudah lama dinantikan kalangan pesantren di tanah air.

Ketua Badan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung itu mengatakan, Perpres yang ditandatangani Presiden juga selaras dengan raperda yang saat ini tengah dinantikan pengesahannya, yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Provinsi Lampung, yang diperjuangkan Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda