AJI Bandar Lampung Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Garuda TV Saat Liputan Agenda Gubernur

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.

Berdasarkan informasi AJI Bandar Lampung, AA didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung saat mengambil gambar Gubernur, Sekda, dan sejumlah pejabat.

AA kemudian dilarang melakukan peliputan dan diminta menghapus video yang telah direkam. Larangan tersebut disebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai dasar aturan yang melarang media meliput kegiatan tersebut.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menilai, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan pemerintah yang terbuka untuk publik.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian, Selasa (6/10/2026).

AJI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.

AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap jurnalis maupun media tempatnya bekerja.

Dia juga mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media serta meminta seluruh jajaran pemerintah menghormati kebebasan pers.

Menurut AJI, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pemerintah dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers, bukan dengan melarang peliputan atau meminta wartawan menghapus hasil liputan.

“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas AJI. (*)

Bagaimana Menurut Anda