Wartawan GarudaTV Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Hapus Rekaman, PFI Lampung: Pembungkaman Pers Tak Bisa Ditoleransi

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Lampung. Seorang wartawan GarudaTV diduga dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik, bahkan diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman video yang telah dibuatnya.

Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.

Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH menilai, tindakan meminta wartawan menghentikan peliputan hingga memaksa menghapus dokumen atau materi rekaman merupakan bentuk nyata pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers.

“Sangat kita sayangkan aksi semacam ini masih terus berulang. Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers,” tegas Juniardi, Senin (5/10/2026).

Menurut Juniardi, kerja-kerja jurnalistik di Indonesia telah mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.

Ia menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.

“Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

PFI Lampung pun mendorong korban maupun redaksi GarudaTV untuk tidak tinggal diam. Persoalan tersebut dinilai perlu dibawa ke jalur hukum atau dilaporkan kepada Dewan Pers agar dugaan perintangan terhadap tugas jurnalistik dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, intimidasi verbal, hingga pemaksaan penghapusan materi liputan tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai regulasi yang berlaku,” tegas dia. (*)

Bagaimana Menurut Anda