TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tapanuli Selatan mengingatkan penyelenggara KPU dan Bawaslu agar supaya bekerja sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
“Banyak informasi yang tersadur dari beberapa media online dan media sosial bahwa relawan atau tim sukses pasangan calon kepala daerah saling melakukan promosi kandidatnya dengan kemasan yang baik dan positif,” ujar Sekretaris AMPI, Khairul Arief, Rabu (11/11/2020).
Seharusnya pihak penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi sistem kampanye dan mekanisme kampanye sesuai aturan main. “Jangan sempat ada relawan melakukan kampanye dengan mengklaim kegiatan kepala daerah Tapanuli Selatan yang masih aktif. Ini kan jadi repot,” imbuhnya.
Akan tetapi, menurut dia, penyelenggara juga maunya menyampaikan kepada media atau rekan wartawan, siapa-siapa saja relawan pendukung yang terdaftar dibarisan kandidat secara resmi, aturan menegaskan hal itu.
“Semua kelompok relawan yang berniat ikut mengampanyekan harus didaftarkan ke KPU. Silahkan mengklaim calon kepala daerahnya. Itu bagian partisipasi politik dan kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi,” sambung kader AMPI Tapsel itu.
Untuk PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye, disebutkan bahwa setiap paslon seharusnya menyerahkan daftar relawannya sehari sebelum dimulainya masa kampanye, mengingat ada dua calon kepala daerah seharusnya KPU menyampaikan ini kepada masyarakat luas biar tidak bias informasi.
Terkhusus kepada Bawaslu, tekan Arief, jika ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai aturan main silahkan proses, baik teguran atau lainnya. Dengan begitu, pelaksanaan pesta demokrasi di Tapanuli Selatan dapat menjadi edukasi yang baik bagi pemilih.
“Ingat, tidak hanya AMPI saja yang bisa mengingatkan hal itu. Seluruh elemen-elemen masyarakat, kepemudaan, dan oraganisasi lain juga dapat mengingatkan penyelenggara pemilu sehingga pesta demokrasi kita berjalan sesuai rel maupun rohnya,” harapnya. [Anwar]