2 Pengedar Sabu Asal Lempuing Jaya Berhasil Ditangkap BNNK OKI

429

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dua (2) orang pengedar sabu berinisial MD (20) dan AD (33) asal Desa Mekar Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Keduanya diamankan oleh BNNK OKI sekira pukul 15.20 WIB di Dusun I Desa Mekar Jaya Lempuing Jaya Kabupaten OKI, berikut barang bukti 2 paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram dan 4 unit HP, 3 buah pirek, 1 buah bong dan  4 buah sedotan plastik.

“Ya betul, Seksi Pemberantasan BNNK OKI telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di Lempuing Jaya,” kata Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto SH MH, Selasa (7/11/2023).

Tertangkapnya kedua tersangka, kata dia, berkat adanya informasi dari masyarakat Desa Mekar Jaya bahwa sering terjadi diduga transaksi narkotika di desanya. Atas info itu, lalu Tim Pemberantasan BNNK OKI melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat tempat dan pelaku target operasi, Tim Pemberantasan BNNK OKI sekira pukul 15.20 WIB melakukan penggerebekan, dan menangkap 2 tersangka berikut barang bukti,” tandas dia.

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, tambah dia, tersangka dan barang bukti narkotika tersebut dibawa dan diamankan di kantor BNNK OKI.

“Giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNNK OKI guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba, dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah masyarakat,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda