PALI, BERITAANDA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI, Darma SE, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ia menegaskan bahwa layanan ini hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil PALI dan tidak melalui media sosial, telepon atau pihak ketiga.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap siapapun yang menawarkan aktivasi IKD di luar kantor resmi Disdukcapil PALI. Penipuan ini bisa merugikan masyarakat, baik dari segi finansial maupun privasi data,” ujar Darma, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut Darma menekankan pentingnya masyarakat memastikan bahwa mereka datang langsung ke kantor Disdukcapil PALI untuk mendapatkan layanan yang aman dan terjamin
“Ini untuk keamanan dan kenyamanan warga. Jangan mudah tergoda oleh tawaran-tawaran yang kelihatannya mempermudah, namun sebenarnya adalah penipuan,” tegasnya.
Aktivasi IKD yang merupakan inovasi dalam sistem kependudukan digital, memang menjadi perhatian, karena tingginya animo masyarakat untuk beralih ke layanan digital. Namun, Darma mengingatkan bahwa proses ini tetap harus melalui prosedur resmi di kantor Disdukcapil PALI.
Sebagai langkah preventif, Disdukcapil PALI juga tengah melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi layanan kependudukan, termasuk aktivasi IKD untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut disarankan menghubungi langsung kantor Disdukcapil PALI atau melalui kanal resmi pemerintah,” pungkasnya. (RDT)