Tusuk Tetangga, Rudiyanto Masuk Bui

31

PALEMBANG, BERITAANDA – Akibat ulahnya menusuk sang tetangga dengan menggunakan senjata tajam (tajam) jenis pisau, Rudiyanto alias Rudi (42) yang tercatat sebagai warga Jalan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang ini harus mempertanggung jawabkan atas ulahnya tersebut.

Pelaku diamankan anggota Kepolisian Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Kertapati, dan langsung digiring ke Mapolsek SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim Iptu Yundri mengatakan, bahwa antara pelaku dengan korban Lili Rusmilawati (21) dan Della Fitriani (24) sering terjadi perselisihan.

“Sering terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang merupakan tetangganya sendiri tersebut,” ujarnya di sela-sela press release, Rabu (20/10).

Kata dia menceritakan, pada tanggal 2 Mei 2021 lalu pelaku mendapatkan kabar bahwa anaknya ditabrak oleh korban Lili. “Sehingga dari keterangan pelaku ke anggota kita, dia lantas mengambil sajam jenis pisau dan mencari korban,” katanya.

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Majapahit VI Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, pelaku bertemu Lili Rusmilawati yang sedang berboncengan dengan korban Della Fitriani.

“Melihat Lili Rusmilawati, tanpa basa basi dia langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan pisau yang dibawanya,” ungkap dia.

Akibatnya, korban Della mengalami luka tusuk di bagian tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri, sedangkan korban Lili mengalami luka tusuk sebanyak dua kali di bagian lengan tangan kiri, satu kali di bagian tubuh belakang, satu tusuk di betis sebelah kiri, dan satu tusuk di dengkul sebelah kiri.

“Atas laporan korban, anggota kita berhasil mengamankan pelaku dengan menggunakan kursi roda karena penyakit stroke ringan yang dialaminya. Untuk barang bukti masih dalam pencarian,” tutup dia. [Febri]

Bagaimana Menurut Anda