


BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melimpahkan empat (4) tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (14/8/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung.


Adapun keempat tersangka tersebut terdiri dua laki-laki yakni DW (29) asal Bekasi Timur, Irsyad alias Icad (25) asal Depok Jawa Barat. Kemudian ada lagi dua tersangka wanita inisial Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur dan Anggi alias Ani (29) asal Bandung Jawa Barat.
Sementara itu, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri menjelaskan, mereka ini menampung 24 pekerja migran ilegal di penampungan Rajabasa Bandar Lampung, hendak diberangkatkan ke Timur Tengah pada Selasa (6/6/2023) malam.
“Ini 24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung. Mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu dibawa ke Timur Tengah secara ilegal,” jelas AKBP Adi Sastri.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta 3 unit ponsel. (Katharina)
Bagaimana Menurut Anda


