Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Gagalkan Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Muratara

28

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Polres Musi Rawas melalui Tim Elang Musi Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkotika lintas wilayah dengan menyita lebih dari 2 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi dari seorang kurir asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka berinisial H (26), seorang buruh asal Kecamatan Lubuklinggau Utara II, diamankan setelah sempat berupaya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarainya saat hendak dihentikan petugas.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, menuju wilayah Musi Rawas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel SH MM memerintahkan Tim Elang Musi melakukan pemantauan intensif di jalur yang diduga akan dilalui tersangka.

Saat target melintas, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, tersangka berusaha melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya di lokasi. Berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan di bawah jok sepeda motor, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan secara berlapis. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong plastik bertuliskan Gerly Boutique yang dilakban warna kuning, kemudian dibungkus kembali menggunakan lapisan lakban tambahan, dimasukkan ke dalam tas kulit hitam, lalu disembunyikan lagi di dalam dua bungkus plastik emas bertuliskan Porsche.

Paket tersebut berisi dua kantong plastik besar sabu dengan berat bruto 2.037 gram dan lima plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 53,44 gram. Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 2.090,44 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram.

Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, tas kulit hitam, plastik Gerly Boutique, dua bungkus plastik Porsche, sisa lakban kuning, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial R di wilayah Musi Rawas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel SH MM mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Musi Rawas dalam memutus jalur distribusi narkotika dari wilayah Muratara menuju Musi Rawas dan sekitarnya.

“Kurir membawa lebih dari dua kilogram sabu dengan sistem kemasan berlapis untuk menghindari deteksi petugas. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan Tim Elang Musi. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun penerima barang tersebut,” ujarnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH SIK MH CPHR menegaskan jalur Muratara–Musi Rawas menjadi salah satu fokus pengawasan karena kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur distribusi.

“Hari ini lebih dari dua kilogram sabu dan 20 butir ekstasi berhasil kami gagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Musi Rawas dalam memutus jalur distribusi narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan keberhasilan penyitaan narkotika dalam jumlah besar secara beruntun menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba.

“Dalam satu hari, jajaran Polda Sumsel berhasil menyita lebih dari 12 kilogram narkotika dari dua operasi besar berbeda. Ini membuktikan negara hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari ancaman narkotika melalui tindakan yang terukur, simultan, dan tanpa kompromi,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda