Tertibkan Pelanggan yang Menunggak, PDAM Tirta Agung Datangi Rumah Warga

158
Petugas dari PDAM Tirta Agung melakukan penertiban kepada pelanggan unit pengolahan Kayuaqung, Jumat (18/11/2022).

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengambil langkah penertiban terhadap pelanggan yang menunggak ataupun sambungan tanpa meteran khusus untuk unit pengolahan Kota Kayuagung mulai Jumat (18/11/2022).

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalisir tunggakan yang berimbas pada beban operasional. Jika nanti pelanggan tidak menyelesaikan tunggakan, maka akan dihentikan pendistribusian air hingga adanya penyelesaian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Agung, Pratama Suryadi mengatakan, sebelum melakukan upaya penertiban ini, terlebih dahulu pihaknya telah menginventarisir tunggakan pelanggan sekaligus menyampaikan kepada para pelanggan agar segera diselesaikan.

“Sebelumnya ada pelangggan yang meminta keringanan pembayaran tunggakan dengan cara mengangsur tetap bisa diproses,” kata Pratama.

Penertiban bagi pelanggan yang menunggak sekaligus pengecekan pelanggan tanpa meteran khusus unit pengolahan Kota Kayuagung yang mendapatkan distribusi air dari PDAM Tirta Agung meliputi Sukadana, Kutaraya, Celikah, Mangunjaya, Cintaraja, Jua-jua, Sidakersa, Paku, Perigi, Kedaton. Tanjung Runcing, serta Kayuagung Asli.

“Ini adalah penertiban tahap awal, dan untuk unit Kota Kayuagung akan dipimpin langsung oleh M. Amin selaku Kepala Seksi Langganan. Selanjutnya akan dilakukan di wilayah operasional unit lainnya,” kata dia.

Diuraikan Pratama, penertiban ini dalam rangka mengurangi kerugian dari aspek penerimaan serta mengurangi kehilangan air dari aspek produksi.

“Dari 2.106 pelanggan di Kota Kayuagung, pelanggan yang menunggak ada 1.157 (54,94 persen) dari total pelanggan unit Kayuagung. Sampai dengan Oktober 2022, nilai tunggakan unit Kota Kayuagung Rp 731.866.900,” tukasnya.

Adapun rinciannya antara lain, Sukadana sebanyak 52 pelanggan dengan tunggakan Rp 36.147.400, Kutaraya sebanyak 193 dengan tunggakan Rp 125.296.400, Celikah / Komplek DPR sebanyak 141 pelanggan dengan tunggakan Rp.100.676.400, Mangunjaya sebanyak 126 pelanggan dengan tunggakan Rp 103.508.800, Cintaraja sebanyak 129 pelanggan dengan tunggakan Rp 110.534.100.

Kemudian, Jua-Jua dan Sidakersa sebanyak 223 pelanggan dengan tunggakan Rp, 89.225.000, Paku sebanyak 85 pelanggan dengan tunggakan Rp 58.663.400, Perigi sebanyak 38 pelanggan dengan tunggakan sebesar Rp 18.204.000.

Selanjutnya, Kelurahan Kedaton sebanyak 21 pelanggan dengan tunggakan sebesar Rp 8.520.800, Tanjung Rancing sebanyak 97 pelanggan dengan jumlah tunggakan Rp 63.895.000 dan yang terakhir Kayuagung Asli sebanyak 52 pelanggan dengan total tunggakan Rp 17.195.600.

Secara umum tunggakan pelanggan di 11 unit instalasi sampai dengan periode September 2022 senilai Rp 1.945.214.300 dari Rp 3.993.683.200 nilai tagihan, atau dengan kata lain efektifitas penagihan 51,29 persen.

Dampak dari rendahnya penerimaan di Perumda tersebut berakibat pada operasional PDAM Tirta Agung. Kondisi saat ini hanya bertahan pada upaya pengolahan air, yaitu operasional listrik dan biaya bahan kimia serta perbaikan skala kecil.

Pratama berharap, masyarakat atau para pelanggan PDAM Tirta Agung dapat bekerjasama dengan petugas yang nantinya akan datang langsung ke rumah-rumah pelanggan.

“Jadi langkah kita adalah optimalisasi dan percepatan penyelesaian tunggakan, rekonsiliasi data pelanggan by name by addres, identifikasi dan pemasangan meteran yang belum ada, serta penggantian meteran yang rusak dan pendataan bekerjasama dengan stakeholder lainnya, data pelanggan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) untuk memperhitungkan besaran nilai subsidi yang tepat sasaran dan melakukan perubahan SK tarif yang berkeadilan,” kata dia.

Pratama juga menerangkan, selain masalah tunggakan dan sambungan tanpa meteran, permasalahan lain adalah tarif yang masih jauh di bawah tarif rendah sebagaimana SK Gubernur. Hal ini berakibat tidak tertutupi biaya produksi secara penuh, dimana tarif air rata-rata Rp 2 933,79 /m’. Sedangkan saat ini harga pokok air berdasarkan angka kehilangan air standar 25 persen sebesar Rp 6 224,94 /m’, dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air riil 20,43 persen sebesar Rp 5 867,52 /m’. Rata-rata tarif yang beriaku tersebut belum dapat menutupi biaya secara penuh (belum full cost recovery).

“Pendapatan belum dapat menutupi biaya secara penuh, karena perusahaan belum melakukan evaluasi dan perubahan tarif serta cakupan pelayanan perusahaan belum maksimal,” urainya.

Permasalahan terhadap tarif dalam 5 tahun terakhir sejak ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 233/KEP/PDAM-TA/2017 Tanggal 30 Maret 2017, belum pernah dilakukan peninjauan. Selama kurun waktu tersebut ditutupi dengan subsidi.

“Dimana pada tahun 2021 subsidi sebesar Rp 2,6 miliar, tetapi di tahun 2022 dan 2023 tidak tersedia dana subsidi tersebut,” tandasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda