Polisi Tindak Tegas Spesialis Pencurian Kabel, Tiga Pelaku Diringkus

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar instalasi kabel listrik pada sebuah proyek bangunan di wilayah Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.

Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim, tiga tersangka masing-masing berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman mereka pada Rabu (13/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan saksi pelapor berinisial A (31), selaku kuasa dari korban JD (38), seorang kontraktor bangunan yang kehilangan instalasi kabel listrik di proyek bangunan yang berlokasi di Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Laporan itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan aktivitas ketiga pelaku saat menjalankan aksinya.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Unit Pidum bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Penangkapan dilakukan secara prosedural dengan memperlihatkan surat perintah tugas serta surat perintah penangkapan sebelum para tersangka dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam, serta potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana SIK menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara laporan cepat masyarakat dan kerja profesional penyidik di lapangan.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum dan stabilitas kamtibmas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda