Geger, Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terjadi di Air Hangat Timur

1
Ilustrasi

KERINCI, BERITAANDA – Sebuah dugaan kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Korban diketahui merupakan siswi aktif yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Air Hangat Timur.

Berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya serta pihak keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, korban diketahui menjalin hubungan asmara dengan seorang pemuda asal desa tetangga, yakni Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, berinisial AD (18).

“Ya, mungkin karena kurangnya pengawasan dari orang tua, sehingga korban diduga sempat tidak pulang selama satu hari dan pergi bersama pacarnya, AD,” ujar sumber tersebut, Jumat (15/5/2026).

Atas peristiwa ini, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci.

Pihak Polres Kerinci membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Polres Kerinci, laporan pengaduan dari pihak korban telah diterima sejak 13 Mei 2026 dan hingga berita ini diturunkan masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, kejadian ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Baru Sungai Abu dan Kepala Desa Koto Tebat saat ditemui di salah satu lokasi. Kedua kepala desa tersebut juga telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Kerinci pada 14 Mei 2026.

Ketua LSM Pedas, Efyarman, turut angkat bicara. Ia meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menjadi masalah keluarga korban, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam melindungi hak-hak anak, terlebih korban masih duduk di bangku SMP kelas 1 dan masih di bawah umur.

“Saya berharap Dinas PPA Kabupaten Kerinci dapat mendampingi korban maupun keluarga korban guna memberikan perlindungan secara komprehensif, memulihkan trauma fisik dan psikologis, memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta mencegah dampak negatif jangka panjang terhadap anak,” ujar Efyarman. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda