MURATARA, BERITAANDA – Kasus tewasnya Ardeni (50) tidak hanya dilakukan oleh Alex Sander (25) saja, pelaku utamanya adalah Harun Sohar (55), warga Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang merupakan saudara kandung korban sendiri.
Terkuaknya fakta baru tersebut, setelah petugas melakukan pendalaman penyidikan pasca ditangkapnya Alex Sander oleh Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara. Kini kedua tersangka Alex Sander dan Harun Sohar (ayah dan anak) mendekam di sel tahanan Mapolres Muratara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, dalam rilisnya, Jumat (15/1) malam.
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama dugaan pembunuhan Ardeni, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka Alex Sander,” kata Kasat.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kasus pembunuhan itu berawal pada Kamis (14/1) sekira pukul 15.00 Wib, saat tersangka Harun Sohar dan Alek Sander membacok korban Ardeni (adik kandung Harun Sohar).
Mulanya, tersangka Harun dan Alex dari rumah hendak menuju kebun untuk membersihkan rumput dan menebang pohon. Namun sesampainya di kebun yang terletak di Desa Jadi Mulya, Harun dan Alek melihat di kebun tersebut pohon-pohon yang dirawat sebagian sudah di tebang.
“Tersangka Harun dan Alek menduga Ardeni lah orang yang menebang pohon yang dirawat di kebun tersebut, karena korban sering menebang pohon di kebun Harun,” ungkap AKP Dedi.
Setelah itu, sambung Kasat, Harun dan Alex berkeliling di kebun sambil menebas rerumputan sembari mencari korban Ardeni, namun tidak ditemukan.
“Saat hendak pulang ke rumah, kedua tersangka melihat korban berada di pondok dekat kebun. Terjadilah cekcok adu mulut antara Harun dan Ardeni,” ucapnya.
Karena kesal dan emosi, lanjut Kasat, buntut percekcokan tersangka Harun langsung membacok Ardeni di bagian leher kiri sebanyak 1 (satu) kali dan betis sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang.
“Melihat itu, tersangka Alex ikut membacok korban di bagian leher belakang sebanyak 1 (satu) kali. Usai membantai Ardeni, kedua tersangka Harun dan Alex melarikan diri,” terangnya.
Kasat Reskrim juga menerangkan, kronologi penangkapan kedua tersangka, bahwa sekitar pukul 09.00 Wib, Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara bersama Unit Reskrim Polsek Nibung mendapat info, tersangka Alex naik travel jurusan Nibung-Linggau, yang rencananya akan pergi ke wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.
Setelah dilakukan pengejaran dan pengecekan di Terminal Petanang, Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara mendapati pelaku dengan ciri-ciri sesuai informasi. Anggota langsung melaksanakan giat penangkapan.
“Pada saat akan ditangkap pelaku akan melarikan diri, lalu Tim Beruang Sat Reskrim memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri pelaku,” jelas Kasat.
Selanjutnya, tersangka Alex diamankan oleh Tim Beruang Polres Muratara. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku didapat keterangan orang tuanya merupakan pelaku utama (pertama menebaskan parang ke leher korban).
“Tim Beruang langsung menangkap pelaku di kediamannya di Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung tanpa perlawanan, dan langsung membawa pelaku Harun Sohar ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Kasat. (Dhee)