Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Sehari, Puluhan Paket Disita

9

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di dua kecamatan berbeda dalam satu hari, Senin (27/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YS (30) di depan rumahnya. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang kotak rokok merek Coffee. Namun, aksi tersebut diketahui petugas. Dari dalam kotak itu ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 3,47 gram.

Berdasarkan identitas, tersangka merupakan warga Kota Cimahi, Jawa Barat, yang saat ini berdomisili di Sekayu. Fakta ini menjadi perhatian penyidik untuk pengembangan jaringan lintas wilayah.

Selang beberapa waktu, petugas kembali mengungkap kasus kedua di Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi. Tersangka berinisial DS (26) diamankan di pondok belakang rumahnya. Dari lokasi tersebut, ditemukan enam paket sabu di lantai pondok serta 12 paket lainnya yang disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe di dalam tas selempang di pintu kamar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan konsistensi dan intensitas operasi Satresnarkoba Polres Muba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari jajaran di lapangan.

“Dalam satu hari kami berhasil mengungkap dua kasus di dua kecamatan berbeda. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Untuk tersangka yang berasal dari luar daerah, pengembangan lintas wilayah akan menjadi prioritas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi kinerja Polres Musi Banyuasin.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami akan terus mendorong peningkatan kinerja seluruh satuan di wilayah Polda Sumsel,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda