Terkait Pernyataan Marthin Anugrah Halawa, Ini Jawaban Penyidik

391

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Terkait pernyataan pengacara Marthin Anugrah Halawa selaku kuasa hukum Sozanolo di beberapa media daring. Kasat Reskrim Polres Nias mengatakan kalau kasus penganiayaan tersebut telah diproses oleh penyidik, dan saat ini dalam tahap penyelidikan.

“Laporan polisi nomor : LP / 193 / VI /2020 / NS atas nama pelapor Sozanolo Waruwu alias Soza pada tanggal 8 Juni 2020 lalu telah diproses oleh penyidik, dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Nias IPTU Martua Manik melalui Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, Rabu (12/8/2020).

Paparnya, terhadap laporan ini, penyidik sudah melakukan langkah – langkah diantaranya, interogasi pelapor, cek TKP, mengambil hasil VER di UPTD RSUD Gunungsitoli, interogasi 9 saksi, serta melakukan interogasi terhadap dokter yang memeriksa pelapor.

“Laporan ini juga telah dilakukan gelar perkara di Bag. Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2020, dan penyidik juga sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi gelar perkara yang telah digelar di Bag. Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu di dalam pemberitaan di media daring, pengacara Marthin Anugrah Halawa selaku kuasa hukum Sozanolo menuding Kasatreskrim Polres Nias IPTU Martua Manik diduga kuat telah melakukan penyimpangan dan enggan memproses atas laporan kliennya sesuai laporan polisi nomor : LP / 193 / VI /2020 / NS tanggal 8 Juni 2020 tentang kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi di Desa Hilihambawa Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias pada tanggal 7 Juni 2020 lalu. Dia juga meminta agar Kasatreskrim, KBO Satreskrim Polres Nias IPDA Yafao Lase dicopot. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda