Terkait Nafkah dan Hak Asuh Anak, UPTD PPA OKI Ungkap Telah Mediasi Dua Kali Kasus Anton dan Deka

3

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dibalik tragedi yang dialami Anton ST, aparatur sipil negara (ASN) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tewas bersimbah darah akibat ditusuk istrinya pada Senin (21/9/2026) lalu, tersimpan cerita memilukan.

Di tengah proses perceraian, perihal nafkah dan hak asuh anak sempat dimediasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten OKI.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten OKI Hj. Arianti S.STP MM didampingi Kepala UPTD PPA Kabupaten OKI Nurminah S.ST M.Ke yang akrab disapa Ina mengatakan, untuk kasus Pak Anton dan Ibu Deka, mediasi sudah dilakukan sebanyak dua kali di ruangan UPTD PPA OKI.

“Mediasi pertama pada tanggal 25 Agustus 2026, dilakukan setelah adanya laporan dari Ibu Deka terkait masalah nafkah. Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Ibu Ina selaku mediator,” ungkap Kepala DPPPA Kabupaten OKI Hj. Arianti saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Dari mediasi itu telah tercapai beberapa kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Dan pasca kejadian penusukan, berita acara serta hasil mediasi sudah disampaikan ke Unit PPA Polres OKI.

“Disepakati hak asuh anak dibagi, dua minggu di Ibu Deka dan dua minggu di Pak Anton. Penyerahan anak juga disepakati dilakukan di Kantor UPTD PPA dan sudah ada berita acaranya, juga ada beberapa tuntutan yang disetujui dan dipenuhi Pak Anton,” ujar dia.

Untuk mediasi kedua terkait nafkah per bulan bagi anak, itu juga telah ada kesepakatannya. Sementara untuk nominal nafkah bulanannya, pihak UPTD PPA tak bisa menyebut, karena bersifat rahasia dan tidak bisa dibuka ke publik.

Terkait pendampingan pelaku jika diminta Polres OKI, UPTD PPA menyatakan kesiapan memberikan pendampingan psikolog untuk perempuan dan anak. Kapan pun diminta, akan dikoordinasikan dengan psikolog klinis.

“Untuk di OKI memang belum ada psikolog klinis. Kami baru saja menjalin kerja sama dengan Fakultas Psikologi UIN, dalam waktu dekat akan dilaksanakan PKS. Jika urgent, kami akan berkoordinasi dengan psikolog klinis dari provinsi,” jelas dia.

Untuk anak yang terlibat, tambah dia, yang satu berusia 7 bulan dan satunya lagi 3 tahun. Jika keluarga menginginkan pendampingan psikolog anak, pihaknya juga siap memfasilitasi.

“Sebelumnya, saat mediasi, kedua belah pihak sudah disarankan untuk didampingi psikolog, namun mereka hanya fokus ingin memediasi terkait pengaturan hak asuh dan hak nafkah anak,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda