PALEMBANG, BERITAANDA – Presidium Jaringan Aktivis 98 Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti integritas penyidik Polda Sumsel tentang kasus pengeroyokan wartawan di Kabupaten Empat Lawang yang terkesan lamban.
Padahal, beberapa bukti sudah ditemukan dan sesuai dengan surat berita acara dalam gelar perkara. Bahkan, salah satu penyidik Polres Empat Lawang sudah dijatuhi sanksi terkait kasus ini.
Ramogers SH selaku Presidium Jaringan Aktivis 98 Sumsel mengaku kalau pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke Mabes Polri.
“Kita akan kawal terus dan berupaya supaya kasus pengeroyokan terhadap Markiyan alias Ion, wartawan di Empat Lawang, segera menemui titik terang. Kami juga akan melapor ke Mabes Polri dengan bukti-bukti sudah didapat saat ini,” jelas dia.
“Kami curiga kasus ini ada yang ditutup-tutupi. Kami meminta Mabes Polri untuk turun dan periksa berkasnya, siapa saja pelaku dan dalangnya,” tambah dia lagi. (Dodi)