Polisi Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Buru Pelaku Lain

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan dua tersangka terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel. Kedua tersangka berinisial AF (36) dan EP (24) kini menjalani proses penyidikan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga memukul punggung bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, EP diduga menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan. Dugaan perbuatan keduanya saat ini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi ketika berlangsung aksi penyampaian aspirasi di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Situasi sempat diwarnai gesekan fisik sehingga memerlukan penanganan petugas.

Menindaklanjuti kejadian itu, Tim Operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penanganan di lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di kawasan Ilir Barat II, Kota Palembang. Tim kemudian mengamankan AF dan EP untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman video digital. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan peran masing-masing tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun S.Sos SIK MH menegaskan, bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Johannes.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan tertib serta tetap menghormati hak dan keselamatan orang lain.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.

“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Nandang.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta terkait insiden tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda