Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak 40 titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak pada 9–15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 81 orang serta menyita 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang terdampak aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penanganan dilakukan sesuai peran masing-masing, dengan mengedepankan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika serta asesmen bagi pengguna untuk menentukan penanganan lebih lanjut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana memimpin konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.00 WIB di Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Dirresnarkoba, Kabidpropam, Dirres PPA dan PPO, Kapolrestabes Palembang, Wali Kota Palembang, perwakilan BNNP Sumsel, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat.

Operasi yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba jajaran itu mengamankan 81 orang dengan dugaan peran berbeda. Rinciannya, tiga orang diduga berperan sebagai bandar, delapan orang sebagai pengedar, satu orang sebagai kurir, dan 69 orang sebagai pengguna.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi. Dari sejumlah titik sasaran operasi, petugas juga mengamankan 32 senjata tajam dan dua pucuk senjata api.

Terhadap pihak yang diduga berperan sebagai bandar, pengedar, dan kurir, penyidikan serta proses hukum dilakukan berdasarkan peran masing-masing dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, pengguna ditangani melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan memperhatikan aspek pemulihan pengguna dan perbaikan kondisi sosial di lingkungan yang terdampak peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pencegahan serta pemberantasan narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Polda Sumsel juga menegaskan pentingnya upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika. Penangkapan pelaku perlu diikuti dengan pemulihan kawasan, pengawasan lingkungan, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta keterlibatan masyarakat agar lokasi yang telah ditindak tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika.

Pemutusan jaringan peredaran, pengumpulan alat bukti, dan penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Di sisi lain, kolaborasi dengan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan menjaga keberlanjutan hasil operasi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan dan pencegahan agar dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang telah ditindak. Dukungan keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen lingkungan juga berperan penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda