Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Tetapkan 52 Tersangka dan Segel 811 Hektare Lahan Konsesi

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lahan di Sumatera Selatan.

Pembaruan penanganan perkara karhutla tahun 2026 tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sumsel, diantaranya Karo Ops Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso SIK M.Si, Dirreskrimsus Kombes Pol. Ronni Bonic SH SIK MH, Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, Kabidpropam Kombes Pol. Karimudin Ritonga SIK MH, serta jajaran rektor perguruan tinggi se-Sumatera Selatan.

Hingga Oktober 2026, Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres jajaran telah menangani 62 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 42 laporan polisi masuk dalam kluster perorangan, dengan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terdampak dalam penanganan perkara perorangan tersebut mencapai 133,81 hektare.

Sementara itu, dalam kluster korporasi, penyidik menangani 20 laporan polisi dan menetapkan satu tersangka korporasi. Selain itu, kepolisian melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi berstatus HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.

Dalam proses penyidikan, Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memperkuat pembuktian secara objektif dan akuntabel. Penyidik juga melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University guna mendukung analisis ilmiah terhadap perkara yang ditangani.

Pendalaman penyidikan tidak hanya berfokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga mencakup pemeriksaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki korporasi. Pemeriksaan tersebut meliputi keberadaan menara pemantau, ketersediaan embung air, serta kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK). Langkah ini dilakukan untuk menilai kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana SIK M.T.C.P menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil penyidikan.

“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Kapolda Sumsel.

Menurutnya, penanganan perkara karhutla diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Sejalan dengan penegakan hukum, langkah pencegahan juga terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa penanganan karhutla membutuhkan sinergi dan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat dan pihak korporasi agar mematuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup, tidak melakukan pembakaran lahan, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah kebakaran. Masyarakat yang menemukan indikasi pembakaran atau titik api diharapkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda