Siti Rahma Edukasi Tentang Penyelesaian Konflik di Masyarakat

67

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung dapil III (Pringsewu, Pesawaran dan Metro), Siti Rahma, menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung, Ahad (9/8/2020).

Kegiatan yang dipusatkan di Pekon Parerejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu tersebut, digelar dengan menggunakan protokol kesehatan, yaitu jaga jarak dan memakai masker.

Dalam arahannya, Siti Rahma mengatakan sosialisasi peraturan daerah kali ini membahas tentang rembug desa dalam mengatasi konflik yang mengedepankan musyawarah mufakat. “Melalui rembug desa ini akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa dan bagaimana solusinya, termasuk melakukan evaluasi terhadap program yang sudah dijalankan,” ucapnya.

“Ini merupakan rutinitas bulanan anggota DPRD dalam mensosialisasikan peraturan daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya,” kata dia lagi.

Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. “Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya.

Ketua Fraksi NasDem Lampung tersebut juga berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar menyebarluaskan dan turut mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 ini ke masing-masing masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.

“Tentunya juga dengan adanya perda ini, apapun konflik yang ada di tengah masyarakat bisa diatasi dengan adanya pedoman rembug kampung ini,” harapnya. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda