Siap-siap Masyarakat Berpenghasilan Rendah di OKI Terima Bantuan Bedah Rumah

793
Ilustrasi.

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Seperti diketahui bersama, untuk membenahi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kondisinya kurang layak huni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) memiliki program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau lebih dikenal sebagai program bedah rumah.

Program BSPS ini dalam pelaksanaannya, disalurkan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang mengajukan permohonan agar dapat menerima manfaat dari program tersebut. Termasuk juga Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman setempat.

Karena program satu ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan kondisi rumah kurang layak huni. Artinya, di wilayah Kabupaten OKI masih terdapat penerima manfaat dana bantuan yang digelontorkan oleh Kemen PUPR pada setiap tahunnya tersebut. Kendati belum diketahui secara pasti besaran dan jumlah realisasi telah dilaksanakan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si melalui Sekretaris Dinas PRKP OKI, Ikbal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020), tak menampik jika pihaknya telah menerima dana yang digelontorkan juga mengakomodir penerima manfaat program BSPS tersebut.

“Setiap tahun kita ajukan, dan Alhamdulillah dapat program BSPS itu. Mengenai realisasi di tahun 2019, saya tidak tahu pasti rincian jumlah penerima manfaat program BSPS atau bedah rumah yang telah terealisasi. Karena selain bersumber dari APBN, juga ada bersumber dari APBD,” jelas Ikbal, seraya menyarankan tanya ke bidangnya.

Mekanisme pelaksanaannya, terlebih dahulu dilakukan pendataan oleh kepala desa atau lurah, terkait siapa saja warganya yang diajukan agar dapat menjadi penerima manfaat program. Kata Ikbal lagi, setelah datanya diserahkan ke kita, itu tidak serta merta langsung diakomodir, tetapi dilakukan survey uji kelayakan penerima manfaat.

“Mengenai batasan jumlah yang diajukan setiap desa atau kelurahan, rasanya sesuai kebutuhan. Tetapi ada beberapa kriteria rumah layak untuk dibedah, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai masih tanah,” ujar Ikbal

Tambah dia, ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara buruk. Dari sisi utilitas, tidak memiliki sarana MCK dan tempat pembuangan sampah. Lanjut Ikbal, dan dipastikan bahwa rumah milik pribadi si penerima manfaat, bukan ngontrak ataupun dalam sengketa.

“Kalau jumlah dana yang dikucurkan Rp17,5 juta per 1 rumah, dengan rinciannya Rp15 juta biaya material dan sisanya Rp2,5 juta biaya upah tukang dalam pengerjaannya. Di tahun 2020 ini program BSPS atau bedah rumah akan terus dilaksanakan,” pungkas Ikbal. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda