



PALI, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengamankan seorang pria bernama Rebi Saputra Jaya (21) asal Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Pria ini diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran diduga kuat telah penadah barang curian berupa handphone Y20 2021 hasil tindak pidana pencurian.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berdasarkan LP/B/ 72 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 13 Oktober 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku penadah ini.
“Penangkapan terhadap orang ini berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku Ali Andedi. Dia mengatakan bahwa barang bukti handphone merk Vivo type Y20 berada ditangan Rebi Saputra Jaya,” katanya, Senin (23/10/2023).
Dijelaskan dia, penadah bernama Rebi Saputra Jaya ini ditangkap saat berada di kediamannya pada Jumat (20/10/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
“Penadah dan barang bukti berupa satu unit handphone Y20 2021 warna nebula blue sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI membekuk seorang pria bernama Ali Andedi (31) warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dengan pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dimana pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 16.45 WIB, pelaku ini mencuri dua unit handphone milik pelapor di depan Toko Kiwang di Desa Perambatan. (AMD)
Bagaimana Menurut Anda





