OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, namun kini Tabroni selaku PPK di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Roni Chandra yang merupakan pelaksana pihak ketiga dari CV Candra Kusuma akan kembali masuk bui.
Pasalnya setelah kasasi, oleh Mahkamah Agung (MA) putusan tersebut dibatalkan dan kedua orang terdakwa kasus korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp 1,8 miliar yang menggunakan APBN 2019 di Disbunak OKI itu, dinyatakan bersalah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH bahwa keputusan itu sudah inkracht, seperti tertuang dari hasil sidang yang digelar di MA pada 28 Maret 2023 lalu.
“Oleh majelis hakim Dr Prim Haryadi SH MH, hakim Prof. Dr. Surya Jaya, hakim ad hoc Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat hukuman 1 tahun tiga bulan penjara seperti tuntutan JPU,” jelasnya, Jumat (5/5/2023), seraya mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi dan salinan putusan tersebut.
“Soal teknisnya nanti. Karena pastinya, kedua terdakwa dan hakim pengadilan Tipikor Palembang serta pengacara kedua terdakwa sudah mengetahui putusan tersebut,” ungkap dia.
Sebelumnya dalam persidangan PN Tipikor Palembang pada 12 September 2022, majelis hakim dengan ketua Mangapul Manalu SH MH di hadapan JPU dan penasihat hukum, memvonis bebas kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang yang kena sita sebesar Rp 317 juta kepada Roni Candra. Sementara, JPU Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 tiga serta denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan. (Iwan)