Sambangi Polda Lampung, Ketua KPK Ungkap Tiga Strategi Pemberantasan Korupsi

146

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si bersama Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Sudarsono, SH M.Hum dan seluruh Pejabat Utama Polda Lampung sambut langsung kedatangan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si beserta rombongan, dalam rangka kunjungan kerja dan audiensi pencegahan serta pemberantasan korupsi, Jumat (7/8/2020).

Ketua KPK mengucapkan terimakasih atas sambutan yang telah diberikan Polda Lampung. Ia juga berharap kepada Polda Lampung dapat bersinergi bersama kami dalam melakukan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Polda Lampung dengan menggunakan tiga strategi pendekatan dalam pemberantasan korupsi.

Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat untuk membentuk mindset segenap eksponen bangsa (individu) agar terbebas dari perilaku koruptif. Kedua, pendekatan pencegahan dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem. Ketiga, pendekatan penindakan, dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif, dapat menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum.

Selain melakukan kunjungan di Polda Lampung, Ketua KPK juga melakukan kunjungan di Pemerintah Provinsi Lampung serta Kejaksaan dalam suksesnya penanganan pandemi Covid-19. Dimana Provinsi Lampung meraih peringkat terbaik kelima dalam penanganan pandemi Covid-19, dan diharapkan dapat menyelesaikan pertanggung jawaban seluruh anggaran penanganan Covid-19.

Komjen Pol Firli juga menyampaikan bahwa KPK memberikan peluang bantuan kepada Polda Lampung untuk kepentingan ahli didalam penanganan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui bahwa Polda Lampung sampai saat ini dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan mendapatkan predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP), dan berhasil membangun zona integritas dengan hasil Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Firli Bahuri kembali berharap anggota Polda Lampung semakin baik lagi dan mengajak semua pihak bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi. Serta mengingatkan agar tidak ada penyimpangan penggunaan dana penangulangan Covid-19.

“Tindakan korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana seperti pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya adalah pidana mati. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkas dia.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua KPK dan rombongan yang sudah datang ke Polda Lampung. Ia berharap, pihaknya dapat bersama dengan KPK dalam penguatan perkara tindak pidana korupsi yang berada di wilayah hukum Polda Lampung. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda