Salah Satu Komplotan Curanmor Berhasil Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polresta Bandar Lampung

279

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Jajaran Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengungkap salah satu komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Salah satu pelaku berinisial NM (19) berhasil ditangkap di kampungnya Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Selasa (2/7/2019).

Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi, SIK mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo nefisco, SIK M.Si menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi target operasi Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

“Dalam 2 bulan terakhir, pelaku dan komplotannya sudah lebih dari lima kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung, dan yang terakhir yaitu pada hari Senin (1/7/2019) pelaku bersama temannya melakukan pencurian di wilayah Way Halim Bandar Lampung,” terang Rosef, Kamis (4/7/2019).

Adapun Peran NM guna memantau situasi seputaran wilayah yang menjadi target, dan rekannya bertugas mengambil sepeda motor. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba melakukan perlawanan saat penangkapan.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain 3 unit sepeda motor dan 1 buah kunci letter T.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi, SIK yang didampingi Kasubag Humas AKP Titin Maezunah pada kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memarkirkan kendaraannya di tempat yang bisa diawasi, serta disarankan pada saat diparkir untuk menambahkan kunci tambahan. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda