Respon Cepat Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Buay Runjung

11

OKU SELATAN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres OKU Selatan bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di areal kebun kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung. Seorang pelaku berinisial DC (16) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan pada 22 April 2026.

Peristiwa tragis tersebut menimpa korban berinisial HS (20), seorang petani asal Desa Kagelang. Kejadian bermula saat korban bersama pelaku dan seorang saksi berangkat bekerja memanen kopi di kebun milik warga.

Di lokasi kejadian, sempat terjadi perselisihan antara korban dan pelaku terkait persoalan uang pinjaman dari hasil upah panen sebelumnya. Meski sempat dilerai oleh saksi, situasi kembali memanas sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat korban dalam posisi menunduk sedang memanen kopi, pelaku secara tiba-tiba menusukkan senjata tajam ke arah punggung kiri korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka serius masih sempat meminta pertolongan kepada saksi. Selanjutnya korban dievakuasi ke Puskesmas Buay Runjung dan kemudian dirujuk ke RSUD Muaradua. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Merespons kejadian tersebut, Tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AKP Aston L. Sinaga SH MH bersama personel Polsek Buay Runjung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.

Melalui pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga, pelaku akhirnya bersedia menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pelaku bersedia menyerahkan diri sehingga situasi tetap kondusif,” ujar AKP Aston.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau jenis badik sepanjang 29 sentimeter, pakaian pelaku, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi respon cepat jajaran di lapangan sehingga pelaku dapat segera diamankan. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mudah terpancing emosi,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda