Ratusan Kendaraan Dinas Tak Diketahui Keberadaannya, Kejari OKI Turun Tangan

40

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menerima mandat untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten OKI.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan sekaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI kepada Kejari OKI, bertempat di Aula Kantor Kejari OKI, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan strategis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama SH MH bersama Kepala BPKAD OKI Farlidena Burniat SE MM. Penyerahan kuasa hukum ini difokuskan pada pengamanan aset bergerak milik daerah dengan estimasi nilai mencapai Rp11 miliar.

Aset yang menjadi perhatian utama berupa kendaraan operasional roda dua dan roda tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Berdasarkan hasil pendataan, dari total 2.428 unit kendaraan dinas, sebanyak 981 unit tidak diketahui keberadaannya atau tidak hadir dalam proses pemeriksaan fisik aset.

Kajari OKI I Gede Widhartama didampingi Plt. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Agung Setiawan SH MH menjelaskan, bahwa aset yang menjadi fokus penanganan terdiri dari 916 unit kendaraan roda dua dan 54 unit kendaraan roda tiga. Dari jumlah tersebut, tercatat 11 unit kendaraan roda dua dinyatakan hilang.

“Seluruh aset tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui langkah hukum dan administratif oleh Tim Jaksa Pengacara Negara,” ujar dia.

Kerja sama melalui instrumen 918 Surat Kuasa Khusus ini merupakan implementasi nyata fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung penyelamatan aset negara dan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH menambahkan, selain untuk memulihkan penguasaan aset daerah, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan maupun penghilangan aset pemerintah.

“Kami berkomitmen untuk mengawal proses penertiban aset tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel demi terciptanya tata kelola aset daerah yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda